Prinsip Dasar Kemasyarakatan
& Pengaruh Terhadap Kemandirian Bangsa
Pengertian Masyarakat Madani ( Civic Society
) Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan
masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah,
yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata
“madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti
masyarakat yang beradab.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan
masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani
lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan
air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengan
istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha
pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya luhur kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan
yang bersifat universal, dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, adalah
sebagai berikut :
Nilai-Nilai Universal Kemanusiaan
Nilai-nilai universal kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan
dan dilestarikan.
1) Jujur;
2) Dapat dipercaya;
3) Ikhlas/kerelawanan;
4) Adil;
5) Kesetaraan;
6) Kesatuan dalam keragaman;
Prinsip-Prinsip Universal Kemasyarakatan (Good Governance)
Prinsip-prinsip universal kemasyarakatan (Good Governance) yang harus dijunjung
tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan.
1) Demokrasi;
2) Partisipasi;
3) Transparansi dan Akuntabilitas;
4) Desentralisasi;
Kemampuan bangsa yang berdaya saing tinggi adalah kunci untuk membangun
kemandirian bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan Indonesia siap
menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada.
Kemandirian suatu bangsa tercermin, antara lain pada ketersediaan sumber daya
manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan
pembangunan, kemandirian aparatur pemerintahan dan aparatur penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya, pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri
yang semakin kukuh, dan kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok. Namun
hingga saat ini sikap ketergantungan masyarakat dan bangsa Indonesia masih
cukup tinggi terhadap bangsa lain. Konsekuensinya bangsa Indonesia dalam
berbagai aspek kurang memiliki posisi tawar yang kuat sehingga tidak jarang
menerima kehendak negara donor meskipun secara ekonomi kurang menguntungkan.
Kurangnya kemandirian, juga tercermin dari sikap masyarakat yang
menjadikan produk asing sebagai primadona, etos kerja yang masih perlu
ditingkatkan, serta produk bangsa Indonesia dalam beberapa bidang pertanian
belum kompetitif di dunia internasional.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani:
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
a. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang
oleh iman dan teknologi.
b. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab
).
c. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi (
keterbukaan ).
d. Free public sphere (ruang publik yang
bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga
negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara
berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul
serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik
rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi.,
dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat
madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar
demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik
dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan
dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan
menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok
masyarakat yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus
bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan
rahmat tuhan.
h. Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional
antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan.
i. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang
baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat
terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan,
keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk
memperoleh kebenaran di atas hukum