Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian
penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan
hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara
elektronik.
Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku
usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur
utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction
melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari
delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa
bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi
dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara
e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu
wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan
tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan
salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki
jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.
Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh
perkembangan teknologi informasi. Dalam kenyataannya pada satu sisi membuat
jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain
membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui
internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai
korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki
kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan
kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh
e-banking antara lain:
a. Informational Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada
nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan
eksekusi transaksi.
b. Communicative Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada
nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interkasi dengan bank penyedia
layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi
transaksi.
c. Transactional Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada
nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan internet banking
dan melakukan eksekusi transaksi.
Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan
e-banking seperti melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya
panduan bila terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas
kepada user.
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam
penyelenggaraan E-banking, yaitu:
a. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system
informasu oleh bank.
b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
c. Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip
mengenai nasabah
d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
e. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20
April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan
Jasa Bank Melalui Internet
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur
tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam
hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya
masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan
surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang
terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan
Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa
mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus
berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala
antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan
ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang
diderita oleh si korban.
Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang
Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam
upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent
effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk
melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang
sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya
law enforcement.
Kesimpulan :
Dalam bidang informasi dan transaksi banyak
kejahatan-kejahatan yang masih banyak ditemukan. Adanya peraturan dan regulasi
sangat dibutuhkan diberbagai bidang dan adanya hal tersebut keamanan dan
kenyamanan dapat tercipta. Semakin banyak pihak-pihak yang tidak berwenang yang
berbuat semena-mena. Walaupun peraturan sudah ada dan diterapkan masih banyak
yang melakukan kejahatan. Bagaimana kalau peraturan itu tidak ada dan tidak
diterapkan? Mungkin Negara ini akan lenyap perlahan-lahan. Maka dari itu
peraturan yang dibuat harus dipertegas dan dibuat hukuman jera agar pihak yang
melakukan kejahatan akan jera.
Referensi :
https://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
Sumber Gambar :
Google.com
0 komentar:
Posting Komentar