Dunia Teknologi Informasi (TI)
merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada
tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang
lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah
satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion
study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan
dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh
dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan
Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode
Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti
berikut :
1.
Penilaian kualifikasi
2.
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
3.
Penetapan dan penunjukan langsung
4.
Penunjukan penyedia barang/jasa
5.
Pengaduan
6.
Penandatanganan kontrak
7.
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga
memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara
hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
· Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan
barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
· Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta
agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara
yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah
satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun
90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta
dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama
dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat
untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan
proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan
KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
Berikut ini manfaat dari pakta
Integritas untuk institusi dan lembaga secara garis besar :
-
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap
- Melindungi para pimpinan,
anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat
menyeret mereka ke penjara
-
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan
yang bebas suap
-
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
-
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
-
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan
masyarakat atas pengadaan
- PI membantu pelaksanaan Program
yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat
biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
·
TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan
informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan korupsi.
·
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun
2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN
UMUM.
·
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
·
UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang
PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
·
UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
·
UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN
INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
·
UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS
UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
·
Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM
PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan
serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips
Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode
pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia
jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan
metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan
umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua
pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara
luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan,
jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan
yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh
miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah
diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya
yang memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan
pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai
sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat
dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu
pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia
Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian
membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga
dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam
Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut
pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket
pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
·
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik
yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan,
pemegang hak paten tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha
kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai
pasar dan harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya
dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Referensi :
http://razihandoyo.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-dibidang-teknologi.html
0 komentar:
Posting Komentar