Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena
ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
(1) Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
(2) Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
(3) Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut
tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik
dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak
ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang
disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang
luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU
ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan
melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan
elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui
seperti alat bukti lainnya yang diatur
dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki
keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan
metode sengketa alternative atau arbitrase. Jadi menurut saya berdasarkan UU
No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh
besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan
berekspresi apalagi di dunia maya.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu
tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para
pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis
keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang
kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah
oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat
mnguntungkan dalam semua pihak.
Kesimpulan
Dengan dibuatnya UU no.36 ini yang mengatur tentang
penggunaan telekomunikasi maka dapat membuat seluruh masyarakat mengerti
tentang bagaimana cara penggunaan media telekomunikasi teknologi informasi dan
agar tidak disalahgunakan kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.
Referensi :
http://oneway-kurniasurbakti.blogspot.co.id/2013/05/uu-no36-tentang-telekomunikasi-asas-dan.html
Gambar :
Google.com
0 komentar:
Posting Komentar