Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan
hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara
untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini
telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin
bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan
yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya)
telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin
tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu
masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin
hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya,
Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online"
dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam
pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui
internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning,
e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup
Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur
tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu
dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan
kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis
internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya
harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk
menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas
keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan
penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan
dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta
kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau
sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer
pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe Convention on
Cybercrime
Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on
Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan
kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan
kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on
Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu
kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak
cipta atau pembajakkan dan pencurian data. Jadi tujuan adanya konvensi ini
adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber
crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan
penegakkan hukum internasional.
Kesimpulan perbandingan dari
ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat
negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa
hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat
menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup
kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita
sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of
europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Referensi :
http://agussulaiman91.blogspot.co.id/2016/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Gambar :
google.com