
Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan
hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara
untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini
telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin
bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan
yang mengikat ‘masyarakatnya’,...